DESCRIPTION amdal. Text of 6. Metode Rkl, Rpl. PowerPoint Presentation. Metode Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Dokumen AMDALANDALR K L R P LK.A. ANDALFungsi RKL-RPLmerupakan PEDOMAN PENGELOLAAN L.HDampak + maupun - , yang harus dikelola dan dipantauPada Tahap:Pra Konstruksi Konstruksi Operasi Pasca OperasiUntuk komponenabiotikbiotiksosial BerdasarkanPeraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup pada Lampiran III disebutkan bahwa pemrakarsa harus membuat pernyataan untuk melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Suatudokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL, sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang PenyusunanANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar Pelaporanpelaksanaan RKL-RPL (bagi usaha kegiatan wajib Amdal) dan UKL-UPL atau dokumen yang dipersamakan lainnya merupakan kewajiban pemrakarsa/ penanggung jawab usaha/ kegiatan. Penyusunan laporan didasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL. Adapun kewajiban pelaporan juga tertuang dalam Pasal 53 ayat (1 Prosespenilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya. PedomanMembuat Laporan Semester RKL-RPL/ UKL-UPL. Referensi: KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR: 45 TAHUN 2005. Tentang. PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL) updatingreview (kaji ulang) dokumen ANDAL, RKL dan RPL yang telah disusun pada tahun 2007. Updating ANDAL, RKL dan RPL ini diperuntukkan bagi kegiatan rencana perubahan yanga ada dengan memperhitungkan dampak kumulatif dari beroperasinya kegiatan storage tank BBM dan Fasilitas Pendukungnya di Terminal Koja Tanjung Priok Jakarta. 1.2. PenyusunanAndal, RKL dan RPL ini mengacu pada dokumen KA-ANDAL yang telah dinilai dan disepakati. Setelah penyusunan selesai kemudian pemrakarsa mengajukan dokumen kepada komisi AMDAL untuk dilakukan penilaian. Jangka waktu penilaian dilakukan paling lama 30 hari kerja terhitung sejak Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap secara dokumenyang memenuhi ketiga uji secara lengkap diberi nilai 81-100 dokumen berkualitas baik, nilai 51 - 80 dokumen berkualitas sedang dan nilai 0 - 51 d o- iFlK.