Literasi kewarganegaraan menuntun serta mengajak masyarakat untuk lebih memahami dan menerapkan sikap yang mencerminkan identitas bangsa yang baik, juga memahami hak maupun kewajiban warga negara secara lebih mendalam. Literasi kewarganegaraan pada dasarnya merupakan bagian dari program Gerakan Literasi Sekolah (GLS) yang dicanangkan oleh Hak-hak warga negara dan kewajiban warga negara adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Hak-hak ini memberikan kebebasan kepada individu, namun juga diimbangi dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati hak-hak orang lain dan memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh negara. Dikutip dari buku Jalan Tengah Demokrasi antara Fundamentalisme dan Sekularisme (2015) karya Tohir Bawazir, pada diri tiap warga negara, secara otomatis akan melekat hak dan kewajiban. Contohnya hak warga negara untuk bebas memeluk agama, mendapat pekerjaan, memperoleh pendidikan dan pengajaran, serta mengeluarkan pendapat. Sebagai warga negara yang baik, hendaknya kita tidak melakukan perbuatan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Hak adalah sesuatu yang didapatkan manusia secara mutlak atas suatu hal. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab untuk mengimbangi hak yang didapatkannya. Rabu, 30 Jun 2021 06:00 WIB. Pengertian Warga Negara Beserta Hak dan Kewajibannya Foto: Antara Foto/Zabur Karuru. Jakarta -. Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk dan menjadi unsur negara itu sendiri. Sebagai warga negara Indonesia, ada sebuah hak dan kewajiban yang dimiliki. Artikel ini dibuat untuk keperluan pemahaman dan pengetahuan segala hal yang bersangkut paut dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia berdasarkan UUD 45 di bawah ini. tercantum dalam pasal kewajiban-kewajiban warga negara Indonesia, kewajiban warga negara antara lain: 1) Kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan, dalam Pasal 27 ayat (1) “Setiap warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hak dan kewajiban ini harus dilakukan oleh setiap warga negara secara seimbang, Adjarian. Hak dan kewajiban warga negara ini pada dasarnya merupakan wujud dari hubungan warga dengan negara yang berupa peranan. Hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 telah diatur dalam Pasal 27 sampai Pasal 34. Yuk, kita cari tahu makna hak dan kewajiban Di Indonesia, aturan tentang warga negara tercantum dalam pasal 26 UUD NRI Tahun 1945. Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara. Hak dan kewajiban menjadi warga negara yang baik diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Warga negara wajib melaksanakan dan mematuhi semua aturan perundang-undangan tersebut. Tujuan adanya aturan perundang-undangan agar warga negara bertanggung jawab terhadap perilakunya. Contohnya, ketika kita bersepeda di jalan umum, maka nLX1ykS.